Jebak Korban Lewat Facebook, Pria di Pangkep Sebar Konten Asusila hingga Viral

  • Bagikan
Seorang pria berinisial ARF (30) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangkep karena diduga menyebarkan konten asusila milik seorang perempuan berinisial D. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Pangkep – Seorang pria berinisial ARF (30) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangkep karena diduga menyebarkan konten asusila milik seorang perempuan berinisial D (28). Video berdurasi sekitar satu menit itu sempat viral di media sosial.

Kepala Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin, mengatakan bahwa pelaku mendapatkan video dan foto tak senonoh tersebut dengan cara menipu korban.

“Pelaku menggunakan akun Facebook perempuan dan menghubungi korban lewat fitur Messenger. Setelah intens berkomunikasi, korban bercerita sedang butuh uang. Saat itulah pelaku menawarkan pekerjaan mudah, yakni mengirim foto dan video, dengan iming-iming bayaran Rp150 ribu,” ujar Azwin dalam keterangan pers di Mapolres Pangkep, Sabtu (26/4/2025).

Korban yang tengah terdesak kebutuhan ekonomi, tergiur dan mengirimkan beberapa foto dan video kepada pelaku. Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Setelah mendapatkan konten, pelaku mulai meneror korban, meminta uang sebesar Rp350 ribu, dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video jika permintaan itu tidak dipenuhi.

“Korban ketakutan dan memutuskan memblokir kontak pelaku. Tapi justru setelah itu, pelaku menyebarkan konten asusila tersebut hingga viral di media sosial,” kata Azwin.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ARF tak hanya menyasar satu korban. Berdasarkan analisis terhadap ponsel milik pelaku, ditemukan beberapa konten serupa dengan korban yang berbeda.

“Pengakuan awal pelaku hanya iseng. Namun, dari barang bukti yang kami temukan, diduga ada beberapa korban lain. Kami masih terus mendalami kasus ini,” imbuhnya.

ARF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Kalimantan, ditangkap polisi pada Selasa, 22 April 2025, di Kabupaten Barru. Saat itu, ia hendak kembali ke Kalimantan.

“Penangkapan dilakukan dengan dukungan tim dari Polres Barru. Pelaku berhasil dilacak setelah kami menganalisis alamat IP dan lokasi terakhir dari perangkat yang digunakan,” pungkas Azwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. (**)

  • Bagikan