Pribumi.co.id, Luwu – Seorang pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam dan mengacungkan parang ke pengguna jalan di poros Makassar–Palopo, tepatnya di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Selasa (6/5/2025) sore.
Pelaku berinisial MI (27), warga setempat, ditangkap sekitar pukul 15.00 WITA oleh Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aksi pelaku yang meresahkan.
“Pelaku berada di tengah jalan dengan kondisi membahayakan pengguna jalan. Ia mengacungkan parang dan memberhentikan kendaraan yang melintas,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Aksi tersebut membuat warga khawatir dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim gabungan yang dipimpin Bripka Hamid Padang langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MI diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo. Diduga, hal inilah yang memicu perilaku agresif pelaku.
“Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol lokal. Saat itu, ia membawa sebilah parang panjang lengkap dengan sarung berwarna cokelat,” ujar Jody.
Polisi mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 50 sentimeter. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Lipu 2025”, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan umum.








