Pribumi.co.id, Parepare — Genap sebulan sejak terbongkarnya praktik jual beli sabu di dalam Lapas Kelas IIA Parepare, misteri siapa pemasok utama barang haram itu masih belum terpecahkan. Publik mulai menaruh curiga dan mempertanyakan sejauh mana aparat menelusuri jaringan narkoba yang beroperasi di balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap pada 22 September 2025, ketika dua pria berinisial AA dan R tertangkap tangan membawa 18 sachet sabu seberat 4,25 gram dalam bungkus rokok saat berpura-pura membesuk napi. Dari hasil pengembangan, enam orang ditetapkan tersangka, empat di antaranya adalah narapidana yang berperan sebagai pengendali transaksi dari dalam sel.
Namun hingga kini, bandar besar atau pemasok utama sabu ke dalam lapas tak kunjung terungkap. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya jaringan kuat yang menembus sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda enggan berkomentar banyak.
“Untuk teknis silakan ke Kasat Narkoba,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi belum memberikan keterangan lanjutan. Pesan konfirmasi yang dikirim sejak siang hari belum dijawab, terkait siapa pemasok utama sabu dan bagaimana jaringan itu bisa menembus sistem pengamanan di dalam lapas.
Lapas Parepare: Seratus Ponsel dan Banyak Pertanyaan
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengaku baru mengetahui empat napi diperiksa polisi setelah membaca pemberitaan media.
“Saya tahunya dari media, memang ada empat orang yang diperiksa,” katanya, (25/9/2025).
Pasca kasus itu mencuat, lapas langsung melakukan razia besar-besaran di seluruh blok hunian. Hasilnya mengejutkan — ditemukan sekitar 120 unit ponsel, lengkap dengan charger dan aksesoris lainnya. Semua barang terlarang itu kemudian dimusnahkan pada 2 Oktober 2025.
Marten menduga, ponsel-ponsel tersebut diselundupkan melalui makanan atau barang bawaan pembesuk.
“Kami sulit mengawasi semua karena mereka banyak cara,” jelasnya.
Namun fakta tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal. Dari ponsel-ponsel itulah komunikasi dan transaksi sabu diduga berlangsung, bahkan pembayaran dilakukan melalui aplikasi pesan instan.
Masuknya sabu ke dalam penjara memperlihatkan celah besar dalam sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan. Prosedur pemeriksaan barang bawaan pengunjung semestinya mampu mencegah penyelundupan.
Kini publik menanti langkah konkret dari Polres Parepare dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Tanpa penindakan tegas, Lapas dikhawatirkan berubah menjadi “pasar gelap” bagi jaringan narkoba yang beroperasi di bawah radar hukum.
Pertanyaannya: sampai kapan lembaga pemasyarakatan dibiarkan menjadi ladang bisnis haram yang tak tersentuh hukum?
Di ketahui sebelumnya terkait Fakta Singkat Kasus
Tanggal terungkap: 22 September 2025
Lokasi: Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan
Barang bukti: 18 sachet sabu (4,25 gram), 1 HP, bungkus rokok, kotak obat
Jumlah tersangka: 6 orang (4 napi, 2 warga luar)
Ancaman hukum: Pasal 112 & 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (maksimal 15 tahun penjara)
Publik menanti ketegasan aparat dan pembenahan sistem pengawasan lapas. Sebab jika tidak, tembok penjara bukan lagi batas bagi pelaku kejahatan, melainkan sekadar ilusi keamanan.







