Pribumi.co.id, Makassar – Upaya penyelundupan rokok dalam jumlah besar yang diduga tanpa pita cukai resmi terbongkar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.
Barang tersebut dikirim dari Surabaya melalui jalur laut dengan modus penyamaran sebagai alat kesehatan dalam dokumen pengiriman.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal menuju Makassar menggunakan kapal laut.
Informasi itu ditindaklanjuti aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Soekarno Hatta dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kapal yang diduga membawa muatan tersebut.
Operasi penindakan berlangsung saat kapal bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Petugas memeriksa kendaraan yang keluar dari lambung kapal, termasuk sebuah mobil boks Isuzu yang membawa puluhan koli barang kiriman dari Surabaya.
Kecurigaan muncul setelah dokumen pengiriman menyebut muatan tersebut sebagai alat kesehatan.
Padahal, setelah satu koli dibuka sebagai sampel pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan rokok bermerek Smith.
Rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa muatan yang diangkut merupakan produk ilegal yang sengaja disamarkan dalam dokumen logistik.
Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polsek Kawasan Soekarno Hatta, Senin (16/3/2026).
Wakapolres Pelabuhan Makassar Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan, berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan, jumlah muatan diperkirakan mencapai sekitar 100 koli.
Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena petugas belum melakukan audit fisik terhadap seluruh isi kendaraan.
“Jumlah tersebut masih berdasarkan keterangan sopir dan dokumen manifest. Penghitungan resmi akan dilakukan bersama pihak Bea Cukai,” ujar Hardjoko.
Menurut dia, kendaraan yang digunakan merupakan mobil sewaan, sedangkan sopir dan kernetnya adalah pekerja ekspedisi yang hanya bertugas mengantar barang dari Surabaya ke Makassar.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sopir dan kernet tidak mengetahui isi sebenarnya dari muatan tersebut. Saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi,” katanya.
Satu unit mobil boks bersama ratusan koli barang yang diduga berisi rokok ilegal kini diamankan di kantor polisi. Aparat akan berkoordinasi dengan petugas bea cukai untuk menghitung jumlah pasti barang sekaligus menaksir potensi kerugian negara dari sektor cukai.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai rantai distribusi rokok ilegal di jalur logistik laut antara Surabaya dan Makassar. Jalur tersebut dikenal sebagai salah satu koridor utama pengiriman barang ke kawasan Indonesia timur.
Hardjoko menegaskan bahwa barang bukti masih berada dalam pengamanan kepolisian. Ia sekaligus membantah isu yang menyebut adanya pelepasan barang oleh aparat.
“Informasi bahwa barang bukti dilepaskan adalah tidak benar. Barang tersebut masih dalam pengawasan kami dan akan diproses sesuai hukum bersama Bea Cukai,” ujarnya.
Hingga kini polisi masih menelusuri identitas pemilik barang serta pihak yang memesan pengiriman tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap pengirim di Surabaya maupun calon penerima di Makassar.
Aparat juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kepemilikan barang tersebut untuk melapor. Informasi tersebut dinilai penting untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman rokok yang diduga ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan jalur distribusi laut terhadap penyelundupan barang kena cukai. Aparat menyatakan akan memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan guna menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara.




