Polres Pangkep Ungkap Kasus Curat di Talaka, Pelaku Sempat Seret Warga Saat Kabur

  • Bagikan

Pribumi.co.id Pangkep — Kepolisian Resor Pangkep kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang. Temuan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Jumat, (14 /11/ 2025).

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Andi Dipo Alam, SH, serta personel Unit Pidum lainnya. Para jurnalis hadir secara langsung untuk mendengarkan hasil penyelidikan.

Dalam keterangannya, AKP Imran menyebut pelaku adalah AL (28), warga Kota Makassar. Korban merupakan perempuan berinisial NA (38), warga Talaka, Ma’rang.

Tiga saksi telah diperiksa dalam kasus ini, masing-masing:

AL (53), warga Talaka
AR (59), pemilik kendaraan yang digunakan pelaku
RP (20), istri pelaku

Aksi pencurian berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumah yang sudah terkunci untuk pergi bekerja di SMK 2 Bungoro.
Melintas di depan rumah, pelaku melihat kondisi sepi dan mulai mengamati situasi dari sebuah masjid tak jauh dari lokasi. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku kembali dengan membawa mobil dan istrinya. Ia memasuki area belakang rumah dengan dalih hendak menemui teman.

Di lokasi itu, pelaku menemukan linggis yang kemudian digunakan untuk merusak jendela belakang. Ia memanjat pagar dengan memanfaatkan mobil sebagai pijakan, lalu mencongkel teralis hingga berhasil masuk.
Di dalam rumah, pelaku mengumpulkan barang-barang berharga berupa:

kamera digital
enam jam tangan
dua unit laptop

Pelaku juga mencoba menutupi jejak dengan mengalihkan arah CCTV. Namun aksinya terlihat oleh saksi AL, yang langsung memanggil warga. Panik, pelaku berusaha kabur menggunakan mobil hingga menyeret saksi yang mencoba menahan barang curian tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Poros Makassar–Parepare.

Penyidik Sat Reskrim mengamankan 20 barang bukti, di antaranya:

1 linggis
1 obeng
kamera digital Fujifilm
6 jam tangan
2 laptop MacBook Pro & MacBook Air
tas ransel, tripod, laci aksesori
pecahan kaca serta batang teralis
mobil Honda Jazz merah
KTP pelaku

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

AKP Imran menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangkep dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami pengakuan pelaku yang menyebut telah melakukan pencurian di tiga lokasi lain di Pangkep. Namun hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat. Polisi tetap membuka ruang pelaporan bagi warga yang merasa menjadi korban

  • Bagikan