Pribumi.co.id Pangkep – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian polsek kalmas dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pemuda dan Investigasi DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan, Ardan Aidin, menyusul beredarnya informasi yang, menurut pihaknya, didukung sejumlah materi yang diklaim sebagai bukti awal. Materi tersebut berupa rekaman percakapan berdurasi sekitar 33 detik, tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta bukti transfer yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi.
Ardan menegaskan, materi yang diterima pihaknya belum dapat dijadikan sebagai bukti yang membuktikan adanya tindak pidana dan tetap harus diverifikasi serta diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami memperoleh informasi yang disertai rekaman percakapan sekitar 33 detik, percakapan melalui WhatsApp, serta bukti transfer yang menurut informasi berkaitan dengan dugaan tersebut. Karena itu, kami meminta Propam Polda Sulawesi Selatan segera turun melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar semuanya menjadi terang. Jangan sampai informasi yang beredar terus berkembang tanpa kepastian hukum,” kata Ardan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Ardan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka hal itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah kepulauan.
Ia menilai, pemeriksaan menyeluruh juga penting dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami meminta Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa oknum yang disebut dalam informasi tersebut. Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran terkait di Polres Pangkep sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara objektif. Semua harus dilakukan sesuai aturan hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ardan menambahkan, peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa secara profesional dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pribumi.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kalmas melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.12 WITA, kemudian dilanjutkan melalui sambungan telepon pada pukul 13.21 WITA terkait pernyataan DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, Pribumi.co.id akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








