Iming-Iming Masuk Polisi, Warga Luwu Tertipu Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan
Polres Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Luwu — Impian menjadi anggota Polri yang mulia ternyata bisa berubah jadi ladang tipu-tipu. Polres Luwu membongkar praktik culas dua orang yang menjual janji kelulusan seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2024 dengan harga fantastis, antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per kepala.

Dua tersangka telah dibekuk. Mereka adalah HA dan MR, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kerugian sementara yang dicatat mencapai Rp750 juta. Angka itu bisa saja bertambah, karena polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Saat memimpin konferensi pers, Kapolres Luwu AKBP Arisandi menguraikan kronologi singkat dugaan penipuan yang menyasar orang tua calon siswa (Casis) Bintara Polri.

“Kedua tersangka menjanjikan kelulusan dalam seleksi dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Salah satunya bahkan mengaku sebagai perwira tinggi berpangkat Irjen,” kata Arisandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, Kasi Humas Iptu Yakobus Rimpung, serta Kanit I Pidum Ipda Muhammad Hasrul di Mapolres Luwu, Rabu, 16 April 2025.

Modusnya klasik tapi tetap mempan, yaitu koneksi. Para tersangka mengklaim punya jalur dalam ke petinggi Polri, dan bisa “mengatur” kelulusan seleksi. Tak tanggung-tanggung, angka yang diminta pun nyaris menyentuh setengah miliar rupiah per korban.

“Ini jadi peringatan bagi masyarakat. Jangan mudah percaya pada janji kelulusan, apalagi jika melibatkan uang,” ujarnya.

“Saat ini, penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terpadu, bersih, transparan, akuntabel, dan humanism,” tambah Arisandi.

Sementara AKP Jody Dharma menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Menurutnya, laporan tambahan sangat mungkin muncul dalam waktu dekat.

“Kami membuka ruang pengaduan. Siapa pun yang merasa jadi korban dengan modus serupa, silakan melapor,” tandasnya.

Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya ponsel, bukti transfer uang, dokumen palsu pengumuman kelulusan, serta surat-menyurat yang digunakan dalam aksi tipu muslihat itu.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

  • Bagikan