Walah, Tiga Perwira Polisi Diduga Mabuk saat Aniaya Anak Buah

  • Bagikan
Ilustrasi polisi. (Dok: Ist)

Pribumi.co.d, Malteng – Seorang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka, Briptu HN, menjadi korban penganiayaan oleh tiga perwira atasannya. Insiden ini terjadi lantaran Briptu HN tak merespons pesan dari atasannya terkait penugasan yang diberikan kepadanya.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Ledo, membenarkan kejadian tersebut. Tiga perwira yang terlibat dalam insiden itu adalah Kasat Reskrim Iptu TA, Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda MF, dan Kapolsek Malaka Tengah (Malteng) Ipda HP.

“Informasi awal, dugaan penganiayaan dilakukan oleh Pak Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kapolsek Malteng,” kata Rudy dalam keterangannya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Peristiwa ini berlangsung di kos-kosan Briptu HN pada Selasa dini hari, 4 Februari, sekitar pukul 02.30 WITA. Ketiga perwira mendatangi tempat tinggal Briptu HN, yang kemudian berujung pada perselisihan.

Dugaan awal, kasus ini bermula saat Iptu TA memberikan tugas kepada Briptu HN sebagai anggota Jatanras Polres Malaka untuk mencari pelaku suatu kasus. Namun, Briptu HN tak merespons pesan yang dikirimkan oleh atasannya mengenai perkembangan tugas tersebut. Motif di balik sikap diam Briptu HN masih belum diketahui pasti.

Situasi kemudian memanas. Briptu HN diduga menerima sejumlah pukulan dari ketiga perwira. Ia tak membalas perlakuan tersebut. Para perwira yang terlibat dalam insiden itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

“Kemungkinan ada di bawah pengaruh alkohol,” ujar Rudy.

Akibatnya, Briptu HN mengalami memar dan bengkak di beberapa bagian tubuhnya. Meski begitu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak ada luka serius.

Kapolres Rudy Ledo menampik tudingan bahwa Briptu HN dikeroyok. Ia berdalih bahwa insiden tersebut terjadi karena niat para perwira untuk “membina” anggotanya, meski cara yang digunakan dinilai keliru.

“Ada kesalahpahaman di sana. Intinya, perlu diketahui bahwa sebenarnya para perwira ini ingin membina, hanya saja caranya kurang tepat,” kata Rudy.

Terkait sanksi, Rudy mengatakan bahwa keputusan akan diambil setelah hasil pemeriksaan dari Propam Polda NTT keluar. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi etik hingga disiplin.

Rudy menegaskan bahwa tindakan pembinaan dengan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Ia pun berjanji akan mengevaluasi secara internal dan menindak tegas perwira yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan mengevaluasi. Jika terbukti bersalah, tentu ada tindakan tegas,” ujarnya.

  • Bagikan