Pribumi.co.id, Makassar – Laskar Pemburu Aliran Sesat (LPAS) Pusat memperingatkan para pengikut Ahmadiyah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, agar mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat.
Pimpinan LPAS Pusat, H Shiddiq, menyebut bahwa keberadaan Ahmadiyah perlu diwaspadai masyarakat.
Dia menyatakan bahwa LPAS telah beberapa kali membubarkan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Jalan Anuang, Makassar.
“Ahmadiyah adalah aliran sesat sesuai SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008,” kata Shiddiq dalam peryataan tertulisnya ke Kantor Berita Pribumi, Rabu (18/6/2025).
Shiddiq juga merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1995 dan 2005 yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
Menurutnya, sejumlah ormas seperti Muhammadiyah, NU, serta tokoh dan lembaga Islam internasional juga menyatakan hal serupa.
“Kesesatan Ahmadiyah karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.
Shiddiq menambahkan, pihaknya menolak klaim kebebasan beragama yang digunakan sebagai pembelaan terhadap Ahmadiyah. Ia menilai ajaran tersebut merupakan bentuk penistaan agama.
“Anggota LPAS di daerah kami minta untuk terus memantau pergerakan Ahmadiyah dan melaporkan kepada pihak berwenang,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Ahmadiyah di Makassar.








