KONI Sulsel Vs KONI Makassar: Siapa Berhak Tentukan Plt Ketua?

  • Bagikan
Maulana Yusdianto. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Wacana penunjukan caretaker Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan menuai polemik di kalangan pengurus cabang olahraga (cabor). Isu ini mencuat setelah Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditahan dalam kasus korupsi.

KONI Sulsel dikabarkan berencana menunjuk caretaker karena KONI Makassar sebelumnya mengusulkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum yang bukan berasal dari unsur Wakil Ketua. Hal ini langsung mendapat penolakan dari KONI Sulsel.

“Karena bukan unsur Wakil Ketua yang diusulkan, (maka) KONI Sulsel menolak,” demikian bunyi salah satu putusan yang dikirimkan KONI Sulsel kepada KONI Makassar.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengurus KONI Makassar, Maulana Yusdianto, meminta agar KONI Sulsel menghormati mekanisme organisasi yang telah berjalan di KONI Makassar.

“Hargailah proses pleno KONI Makassar. Jangan terkesan ingin memaksakan kehendak, apalagi sudah ada konsultasi dengan KONI Pusat yang menyatakan bahwa Plt Ketua Umum bisa dijabat oleh pihak selain Wakil Ketua,” ujar Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa KONI Makassar tidak memenuhi syarat untuk dipimpin oleh seorang caretaker hanya karena ketuanya tersangkut kasus hukum.

Menurutnya, Pasal 30 AD/ART KONI mengatur bahwa caretaker hanya dapat ditunjuk jika organisasi KONI belum terbentuk atau jika musyawarah olahraga tidak dapat dilaksanakan.

“Teman-teman pengurus KONI Provinsi harus berhati-hati. Jangan gegabah dalam menentukan caretaker. Harus menghargai proses dan mekanisme organisasi yang ada di KONI Makassar,” tambahnya.

Sebagai informasi, KONI Makassar telah menetapkan Mochtar Djuma sebagai Plt Ketua Umum dalam rapat pleno yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah dua unsur Wakil Ketua tidak bersedia mengemban tugas tersebut.

KONI Makassar juga telah berkonsultasi dengan KONI Pusat, yang menyatakan bahwa penunjukan Plt Ketua Umum tetap sah meskipun bukan berasal dari unsur Wakil Ketua, asalkan diputuskan melalui rapat pleno.

Sebagai Plt, Mochtar Djuma memiliki mandat maksimal enam bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota guna memilih ketua definitif yang baru. (*)

  • Bagikan