Skandal Uang Damai, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Tolak Upaya Perdamaian Polisi

  • Bagikan
Suasana konferensi pers di UPT PPA Makassar. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Upaya damai dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa AN (16) menuai kecaman. Keluarga korban menolak keras dugaan pemaksaan perdamaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Mereka juga menuding Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar meminta uang damai sebesar Rp10 juta kepada pelaku.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/219/II/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Namun, keluarga korban mengungkap adanya intervensi dari Kanit PPA dalam penanganan perkara ini.

Dalam konferensi pers di UPTD PPA Makassar, Selasa (11/3/2025), Linda, tante korban, membeberkan kronologi kejadian pasca pemanggilan mereka oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar.

“Kanit PPA meminta kami agar meminta uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku,” ungkap Linda.

Ia juga menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, Rp5 juta akan diberikan kepada korban, sementara sisanya untuk Kanit PPA.

“Pak Kanit bilang, ‘Pasti butuhki to pembeli baju lebaran,’” ujarnya dengan nada kesal.

Tak hanya itu, Linda juga melaporkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar sempat diusir oleh penyidik dan Kanit PPA saat mendampingi korban.

UPTD PPA Makassar Mengecam Keras

Ketua Tim Respon Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam keras tindakan Kanit PPA yang diduga memaksa keluarga korban untuk berdamai.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya dugaan perintah dari Kanit PPA kepada korban untuk meminta uang damai kepada pelaku. Namun, langkah keluarga menolak permintaan itu sudah tepat,” tegas Makmur.

Ia menilai tindakan Kanit PPA sangat tidak profesional dan melanggar etika sebagai aparat penegak hukum.

“Ini tidak bisa ditoleransi! UPTD PPA akan mengawal kasus ini dan meminta agar oknum Kanit PPA diperiksa secara tuntas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Makmur menyayangkan tindakan Kanit PPA yang memerintahkan petugas pendamping korban untuk meninggalkan lokasi.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghalangan pendampingan terhadap korban dan merupakan pelanggaran serius.

UPTD PPA menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika Kapolrestabes Makassar tidak menindaklanjuti laporan ini. Jika perlu, mereka siap melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel.

“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa pelaku, serta siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Makmur.

  • Bagikan