Jejak Uang Depot Air Bumdes Borongtala Disoal, Ke Mana Aliran Keuntungannya?

  • Bagikan
Ilustrasi kasus korupsi. (Dok: Istimewa)

Pribumi.co.id, Jeneponto – Pemerintahan Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto diterpa isu tak sedap. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mencuat, terutama terkait aset dan penghasilan dari unit usaha depot air minum.

Isu tersebut menyeruak setelah adanya pengalihan kepengurusan Bumdes pascaberakhirnya masa jabatan Ruhardi Rewa sebagai Kepala Desa periode 2017–2023.

Pengurus baru Bumdes, Sudirman Rewa, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam serah terima aset dari kepengurusan lama.

“Ada beberapa bagian yang tidak ikut diserahkan, seperti dua buah tandon, seng, puluhan galon, dan peralatan depot lainnya,” kata Sudirman saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025) kemarin.

Tak hanya itu, Sudirman juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan Bumdes selama depot air minum dikelola oleh pengurus sebelumnya.

Dia mengaku tidak menerima sisa kas atau laporan pendapatan saat serah terima dilakukan.

“Saya bertanya-tanya, ke mana uang hasil penjualan air selama ini,” ujarnya.

Menurut Sudirman, meski kepala desa baru, Efendy Amba, mulai menjabat sejak 28 Desember 2023, namun pengambilalihan aset Bumdes baru dilakukan pada Mei 2025. Artinya, selama sekitar 19 bulan, pengelolaan depot air minum masih berada di bawah kendali pengurus lama.

Kondisi ini membuat pengurus baru tidak dapat langsung mengoperasikan depot air karena kekurangan fasilitas penting.

Padahal, berdasarkan hitungan kasar, pemasukan harian depot air mencapai Rp 200.000 hingga Rp 250.000. Jika dikalikan selama 30 hari dan 19 bulan, seharusnya pendapatan mencapai sekitar Rp 114 juta.

Sudirman juga menyebut, awalnya depot air milik Bumdes memiliki 200 galon dengan harga jual Rp 4.000 per galon. Pembagian hasil antara pengelola dan sopir masing-masing sebesar Rp 1.000 per galon.

Merespons dugaan tersebut, Ketua Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Cabang Jeneponto, Sarif Gau, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kalau ini benar, kami akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk dilaporkan ke APH. Ini berpotensi tindak pidana korupsi dan patut didalami, apakah dilakukan secara kolektif,” ujar Sarif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan kepala desa maupun pihak pengurus Bumdes periode sebelumnya.

  • Bagikan