Jejak Fredy Pratama di Makassar, Dua Polisi Diduga Terima Suap Jaringan Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi polisi dipecat tidak hormat. (Dok: Ahmad/Pribumi)

Pribumi.co.id, Makassar – Seragam kebanggaan itu kini tinggal kenangan. Dua anggota Polrestabes Makassar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Bripka Sofyan Arman Braila dan Bripka Widiyatno tak lagi menyandang pangkat dan nama baik kepolisian.

Pemecatan keduanya diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Makassar, Senin, 14 April 2025.

“Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba. Mereka menerima sogokan uang untuk mendukung peredaran narkoba,” ungkap Kombes Arya.

Dugaan keterlibatan keduanya bukan isapan jempol. Menurut Arya, keduanya diduga kuat menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang tengah diburu.

Informasi awal bahkan mengarah pada keterkaitan mereka dengan kelompok besar yang dikomandoi buronan kelas kakap, Fredy Pratama.

Fredy, nama yang tak asing di telinga aparat penegak hukum, adalah otak di balik sindikat narkotika lintas negara yang telah beroperasi sejak 2009.

Lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985, pria ini dikenal lihai menyamarkan jejak, memanfaatkan teknologi canggih, dan memiliki jaringan internasional yang solid.

Sejak 2020, upaya pembongkaran jaringannya mulai membuahkan hasil: ratusan tersangka ditangkap, dan aset senilai Rp65 miliar disita.

Namun Fredy masih melenggang bebas. Jaringannya diyakini masih aktif, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Dan fakta bahwa ada aparat yang justru menjadi bagian dari jaringan itu, menjadi tamparan keras bagi institusi.

“Ini bukan keputusan mendadak. Proses etik sudah dijalani. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran berat seperti ini,” ujar Arya.

“Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba, mulai dari dalam,” tegas dia.

Selain Sofyan dan Widiyatno, Kapolrestabes juga mengumumkan pemecatan seorang anggota lain, Bripka Syafaruddin Prawira Negara. Namun alasan berbeda menyertai keputusan itu. Syafaruddin diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari.

“Kita tidak bisa toleransi terhadap desersi. Semua anggota harus bertanggung jawab atas tugasnya,” pungkas Arya.

  • Bagikan