Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ternak Sapi di Pangkep

  • Bagikan
Suasana konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang melibatkan empat tersangka. Mereka adalah SI (37), AN (36), JD (63), dan MT (49), yang ditangkap setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga di Kampung Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, pada Sabtu (25/1/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi awalnya mengamankan lima orang. Namun, satu di antaranya, Ahyar, hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.

Ahyar diketahui berperan sebagai penghubung dengan memberikan nomor telepon penadah kepada para pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ahyar tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga statusnya hanya sebagai saksi,” ungkap Kanit Unit 1 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Rabu (19/2/2025).

Modus Operasi

Para pelaku mencuri sapi lalu menitipkannya kepada JD, yang bertindak sebagai penadah. JD kemudian menjual sapi curian tersebut kepada penadah lain, H Muh Tola, dengan harga Rp8.500.000.

Dari transaksi ini, JD memperoleh keuntungan sebesar Rp500 ribu, sementara Rp8 juta diberikan kepada dua pelaku utama pencurian sapi.

“JD dan MT dikenakan Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, sedangkan dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” jelas Ipda Andi Dipo Alam.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tali pengikat ternak, besi patok, serta satu ekor sapi yang masih hidup. Sementara itu, satu ekor sapi lainnya telah dipotong dan dijual di pasar. (**)

  • Bagikan