Bobrok! Oknum Polisi di Bone Dipecat Gara-gara Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi polisi terjerat kasus narkoba. (Dok: Int)

Pribumi.co.id, Enrekang – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Anggota tersebut berinisial Aipda RS yang sebelumnya bertugas di Polsek Tonra. Pemecatan dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman Mapolres Bone, Selasa (17/6/2025) pagi.

Upacara itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi.

“PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Sugeng kepada wartawan usai upacara.

Kapolres menegaskan, keputusan pemecatan terhadap Aipda RS telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang pemberhentian anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Sugeng menegaskan, keterlibatan aparat dalam kasus narkoba adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kehormatan institusi.

“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat, dan harus menjadi musuh kita bersama. Ketika ada anggota yang terlibat, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap sumpah jabatan dan nilai-nilai Bhayangkara,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan seluruh personel Polres Bone agar senantiasa menjaga integritas dan komitmen sebagai anggota kepolisian.

“Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan dengan tegas, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Bone dalam mendukung upaya Polri memberantas narkoba, termasuk di internal sendiri,” pungkasnya.

  • Bagikan