Pribumi.co.id, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar upaya peredaran narkotika berbagai jenis dalam dua bulan terakhir.
Sebanyak 90 orang tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Maret hingga April 2025.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, mengatakan para tersangka yang diamankan diduga kuat terlibat sebagai pengedar maupun kurir narkoba.
Penangkapan ini, kata Arya, merupakan bagian dari operasi intensif pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
“Untuk seluruh tersangka yang ditangkap mulai dari bulan Maret hingga sekarang ada 90 orang,” ujar Arya saat memberikan keterangan kepada awak media di Makassar, Senin, 14 April 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan kilogram sabu, 30 butir pil ekstasi, satu kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.
Arya mengungkapkan, metode penyelundupan yang digunakan para pelaku kian beragam dan cenderung kreatif.
“Ini yang di knalpot ini, jadi ganja dimasukkan ke dalam knalpot untuk disamarkan. Ini kita masih dalami,” ujar Arya.
Menurut Arya, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar di lapangan. Namun demikian, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik para pelaku.
“Yang kita amankan ini rata-rata pengedar, kita lagi berusaha mendapatkan tersangka di atasnya lagi,” kata Arya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.








