Pribumi.co.id, TAKALAR – Ketika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal diuji, sebuah kasus korupsi mencuat di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
DM, mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.
“Iya benar, saudara DM sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, kepada wartawan, Kamis malam, 25 Juli 2024.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp 321 juta akibat perbuatan DM.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap DM.
“Belum ditahan,” kata Chaidir.
Kasus ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras HAM) Sulsel.
Wakil Ketua DPW Lankoras HAM Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, memberikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Takalar dalam menangani kasus ini.
“Apresiasi ini harus menjadi motivasi bagi penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi di Butta Panranuangku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polres Takalar,” ungkapnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Harapan masyarakat kini tertuju pada penegakan hukum yang adil dan transparan, serta peningkatan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)








