Pribumi.co.id, Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013.
Tersangka berinisial J (61), mantan pejabat di Dinas Pertanian Bantaeng, saat itu menduduki posisi Kepala Seksi Lahan dan Irigasi, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers Selasa (11/2) sore, menjelaskan bahwa J ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam menyiapkan dokumen pencairan dana proyek sebesar 100 persen, meskipun mengetahui bahwa pengetesan pipa belum dilakukan oleh CV Cipta Prasetia selaku penyedia jasa.
“Tersangka J juga menyetujui pekerjaan tambah kurang tanpa alasan yang jelas atau dasar yang sah. Kemudian perubahan tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA), yang akhirnya disetujui dan dibuatkan adendum kontrak,” ungkap Satria Abdi.
Tim penyidik Kejari Bantaeng telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
J diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula pada 2013, saat Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng menganggarkan Rp 2,5 miliar dari APBD Kabupaten Bantaeng untuk pembangunan jaringan irigasi Batu Massong. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia dengan nilai kontrak Rp 2.468.240.000 dan waktu pengerjaan selama 60 hari, mulai 28 Oktober hingga 26 Desember 2013.
Namun, pada 2014, ditemukan kerusakan pada jaringan irigasi tersebut. Pipa PVC yang telah dipasang mengalami kebocoran dan bahkan pecah. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar akibat proyek bermasalah ini.
Saat ini, tersangka J telah ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan. Kejari Bantaeng menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. (*)








