Terseret Skandal Korupsi Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

  • Bagikan
Ilustrasi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, ditahan Kejagung. (Dok: Istimewa)

Pribumi.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Kamis (4/9/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Nadiem akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ratusan saksi, penyitaan dokumen, serta ditemukannya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proyek laptop pendidikan tersebut.

Sebelum dibawa ke tahanan, Nadiem sempat menyampaikan bantahan singkat.

“Saya tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan. Kebenaran akan saya buktikan di pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukumnya menegaskan program digitalisasi pendidikan yang digagas kliennya bertujuan memperluas akses belajar, dan mereka siap mengajukan pembelaan hukum.

Jejak Kasus

2021: Kemendikbudristek meluncurkan program 430.000 unit Chromebook senilai Rp17,42 triliun melalui DAK Fisik pendidikan.

2021–2022: Distribusi laptop ke sekolah-sekolah di berbagai daerah, muncul keluhan kualitas perangkat tak sesuai harga.

2023: LSM dan pemerhati pendidikan menyoroti spesifikasi rendah dengan harga rata-rata Rp10 juta per unit, jauh di atas pasaran.

2024: BPK menemukan indikasi kerugian negara, hasil audit diserahkan ke aparat penegak hukum.

2025: Kejagung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, hingga Nadiem ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasus ini menyedot perhatian luas, terutama di kalangan pendidik daerah.

“Program digitalisasi sebenarnya memberi harapan bagi sekolah-sekolah di pelosok. Kami berharap proses hukum berlangsung transparan agar manfaatnya tidak hilang,” kata seorang kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang enggan di sebut namanya.

Pengamat pendidikan menilai penahanan Nadiem bisa memicu evaluasi besar terhadap program digitalisasi sekolah.

Namun mereka menekankan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu nama.

“Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,” tegas pejabat Kejagung.

Publik kini menanti konsistensi penegakan hukum. Sebab, kasus ini bukan sekadar menyangkut nama besar mantan menteri, melainkan juga masa depan digitalisasi pendidikan di Indonesia.

  • Bagikan