Pribumi.co.id, Sinjai – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi atau ceklok sekolah di Kabupaten Sinjai terus bergulir. Kepolisian resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan usai gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai telah memeriksa sedikitnya 291 orang guna mengungkap aliran dana dalam proyek pengadaan mesin absensi tersebut.
“Ada 291 pihak terkait yang telah kita periksa,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah dalam jumpa pers di Mapolres Sinjai, Jumat, 7 Februari 2025.
Dari ratusan saksi itu, sebagian besar merupakan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sinjai. Beberapa di antaranya adalah bendahara sekolah tingkat SD dan SMP serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Nama terakhir kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai.
Polisi mengendus adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil ekspose perkara oleh BPK-RI sebanyak dua kali, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp720 juta,” kata Andi Rahmatullah.
Dana pengadaan mesin ceklok tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses pengadaan dinilai sarat penyimpangan. Salah satunya adalah dugaan mark-up harga serta pembelian yang tidak melalui sistem belanja daring yang ditetapkan pemerintah, yaitu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).
Harga normal mesin ceklok termasuk pajak seharusnya berada di kisaran Rp2,7 juta per unit. Namun, faktanya harga yang dibayarkan sekolah melonjak menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
“Ada selisih harga yang bervariasi serta pembelian yang tidak sesuai aturan,” kata Andi Rahmatullah.
Selain itu, pengadaan layanan tambahan mesin absensi juga bermasalah. Sekolah diwajibkan membeli layanan berlangganan seharga Rp250 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2021. Total terdapat 279 sekolah yang dikenakan biaya tambahan tersebut tanpa perjanjian kerja sama yang sah.
“Ini menjadi perbuatan melawan hukum karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Sinjai, kala itu dipimpin oleh Andi Jefrianto Asapa, turut mengeluarkan tiga surat edaran yang mewajibkan sekolah melakukan pengadaan mesin absensi tersebut. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Andi Jefrianto.
Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, Andi Jefrianto enggan memberikan tanggapan. Keberadaannya pun menjadi tanda tanya. Jurnalis yang mencoba mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai tidak menemukan dirinya di lokasi. Bahkan, kendaraan dinas miliknya juga tak terlihat di sana.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sementara polisi terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini. Dugaan korupsi yang merugikan dunia pendidikan ini kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Sinjai.








