Terungkap! Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Anak di Makassar Alami Intimidasi

  • Bagikan
Suasana penerimaan berkas permohonan pendampingan hukum di Kantor PBHI Makassar. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang tengah diselidiki Polrestabes Makassar memasuki babak baru.

Pelapor berinisial H resmi menunjuk kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Peradi Makassar, menyusul tekanan yang ia terima dari pihak keluarga terduga pelaku.

“Iya, saya sudah mengangkat kuasa ke PBHI Peradi Makassar karena tekanan terlalu berat. Terlalu banyak panggilan dari penyidik, sementara saya masih syok. Saya merasa sangat stres, Pak,” ujar H kepada awak media usai menandatangani surat kuasa, Sabtu (10/5/2025).

Langkah H mendapat pendampingan hukum disambut serius oleh PBHI. Ketua Tim Task Force PBHI Peradi Makassar, Fatmawati SH, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antara Sahabat Saksi Korban Sulawesi Selatan dan PBHI.

“Pelapor H adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Ia berada dalam tekanan berat karena pelaku merupakan saudara kandung dari suaminya sendiri. Kami berkewajiban memberikan perlindungan hukum penuh, termasuk dari tekanan psikis,” kata Fatmawati.

Usai pengangkatan kuasa hukum, H bersama anaknya langsung diarahkan ke Polrestabes Makassar untuk memberikan keterangan tambahan hingga pukul 22.00 Wita. Dalam pemeriksaan itu, H membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara suaminya masih diperiksa intensif.

Namun, tekanan terhadap pelapor belum mereda. Usai pemeriksaan, keluarga terduga pelaku disebut sempat mendatangi H dan meminta agar laporan dicabut.

“Kenapa kau ikut campur? Tidak ada hubunganmu dengan ini kasus. Biar keluarga yang urus. Cabutmi laporanmu,” ucap H, menirukan tekanan yang ia alami.

Sebelumnya, pada Jumat (9/5/2025), pelapor dan korban menjalani pemeriksaan psikologi oleh tenaga ahli di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan. Setelah itu, korban juga dievaluasi kondisi fisiknya di RSUD Makassar.

“Kita tunggu saja hasilnya. Biar penyidik yang ambil dua hasil pemeriksaan hari ini,” ujar H.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan, pelapor dan korban langsung dibawa ke rumah aman milik UPT PPA Kota Makassar untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Hal ini dilakukan demi menjaga kondisi mental korban yang masih sangat belia.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual. Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana berat.

Selain itu, pelapor sebagai saksi juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan bahwa saksi, korban, dan pelapor berhak memperoleh perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta rasa aman selama proses hukum berlangsung.

PBHI Peradi Makassar memastikan untuk terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan, serta menolak segala bentuk intimidasi dan penyelesaian di luar jalur hukum.

“Kami akan pastikan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban ditegakkan,” tegas Fatmawati.

  • Bagikan