Pribumi.co.id, Makassar – Polemik dugaan pemaksaan surat permohonan pindah terhadap sejumlah siswa SMAN 1 Makassar terus menuai kritik.
Kali ini, kritik datang dari Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan, Muslimin Yunus, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan yang inklusif dan bebas dari tekanan.
Muslimin mengecam tindakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang diduga meminta sejumlah orang tua untuk menandatangani surat pindah, padahal siswa yang bersangkutan masih dalam proses perbaikan akademik.
“Tindakan itu sangat mencederai semangat pendidikan. Anak-anak itu bukan barang yang bisa digeser begitu saja,” kata Muslimin kepada wartawan di Makassar, Sabtu (3/5/2025).
Dia mengungkapkan awalnya hanya lima siswa menerima surat permohonan pindah, dan dua di antaranya langsung keluar dalam dua hari. Namun, pada pertemuan yang digelar 2 Mei 2025, jumlah siswa yang dihadirkan membengkak menjadi 40 orang.
“Ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang sangat besar. Fakta bahwa jumlah siswa yang diundang meningkat drastis memperkuat dugaan adanya rencana sistematis yang merugikan siswa,” ujar Muslimin.
Lebih lanjut, Muslimin mempertanyakan pernyataan Kepala SMAN 1 Makassar yang mengaku tidak mengetahui adanya surat permohonan pindah tersebut.
“Jika benar tidak tahu, maka itu memperlihatkan lemahnya tata kelola sekolah. Kepala sekolah seharusnya bertanggung jawab atas setiap kebijakan internal, apalagi yang menyangkut nasib peserta didik,” tegasnya.
Muslimin pun mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah telah melanggar sejumlah aturan dan prinsip dasar pendidikan.
Enam Dugaan Pelanggaran
Muslimin merinci enam poin dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
-
Melanggar asas non-diskriminasi dalam pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 80 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
-
Melanggar prinsip perlindungan psikologis anak, karena siswa dan orang tua mengaku mengalami tekanan mental.
-
Melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan 76D, yang melarang kekerasan psikis dan penelantaran anak dalam konteks pendidikan.
-
Melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang juga mencakup perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan.
-
Penyalahgunaan wewenang, karena surat permohonan pindah diduga tanpa dasar administratif yang sah.
-
Potensi manipulasi data peserta didik, menjelang Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPPB) Tahun Ajaran 2025–2026, yang membuka celah praktik kecurangan dalam sistem kuota.
“Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan penyingkiran. Jika ada siswa yang lemah dalam akademik, semestinya dibina, bukan ditekan untuk keluar,” kata Muslimin.
Dia menegaskan pentingnya komunikasi yang adil dan terbuka antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.
“Kita tidak boleh membiarkan sekolah berubah menjadi ruang intimidasi, apalagi di momentum Hari Pendidikan Nasional yang seharusnya menjadi pengingat akan hak setiap anak atas pendidikan yang adil dan bermartabat,” pungkas Muslimin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.








