KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Ketua Umum PKB, Ini Kasusnya!

  • Bagikan
Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, JAKARTA  – Rumah dinas Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengakui bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat (6/9) di salah satu rumah dinas pejabat negara berinisial AHI yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa sore (10/9).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pejabat negara berinisial AHI tersebut adalah Abdul Halim Iskandar, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (22/8) terkait pengetahuannya tentang dana hibah dari APBD Provinsi Jatim untuk Pokmas.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, pada Desember 2022. Pada Jumat (12/7), KPK secara resmi mengumumkan pengembangan kasus ini dengan menetapkan 21 tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Jumat (5/7). Namun, identitas para tersangka belum secara resmi diungkapkan oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Selasa (16/7), 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai profesi, termasuk pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, sektor swasta, hingga pimpinan partai politik. Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra), dan Mahhud (anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP).

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di sembilan wilayah di Jawa Timur sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7). Lokasi yang digeledah meliputi beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa tempat di Pulau Madura, termasuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen-dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti pembelian rumah, copy sertifikat rumah, serta barang-barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

  • Bagikan