Bilkis Akhirnya Pulang: Kronologi Lengkap Hilangnya Bocah Makassar hingga Terungkapnya Jaringan Perdagangan Anak

  • Bagikan

Pribumi.co.id Makassar — Setelah hampir sepekan hilang dan membuat publik cemas, Bilkis (4), bocah asal Makassar, akhirnya kembali ke pangkuan orang tuanya pada Minggu (9/11/2025). Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan: Bilkis ternyata berpindah tangan hingga tiga kali, lintas provinsi, sebelum berhasil ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilkis dinyatakan hilang pada Minggu, 2 November 2025, saat menemani ayahnya yang melatih tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Ia bermain di area playground sebelum tiba-tiba menghilang dari pengawasan keluarga.

Rekaman CCTV dari sekitar lokasi menjadi titik awal pengusutan. Video memperlihatkan seorang perempuan muda menggandeng Bilkis keluar area taman. Dalam rekaman lain, perempuan itu terlihat melepas hijab dan memakaikan topi kepada Bilkis—indikasi upaya penyamaran.

Dari rekaman tersebut, polisi mengamankan SY (30), perempuan yang diketahui membawa Bilkis pertama kali. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Bilkis dijual Rp3 juta kepada seorang perempuan yang ia kenal melalui grup Facebook bertema adopsi.
Dari tangan SY, Bilkis dibawa ke Jakarta, kemudian menuju Jambi oleh NH (29), yang kemudian menjual kembali bocah itu kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan kisaran Rp15–30 juta.
Lebih jauh lagi, pasangan tersebut kembali memperjualbelikan Bilkis kepada kelompok Suku Anak Dalam di wilayah Mentawak, Merangin, Jambi dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Tim Polrestabes Makassar menerjunkan personel ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Pada Sabtu malam, 8 November 2025, Bilkis berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Merangin, Jambi. Ia sempat melakukan video call dengan orang tuanya sebelum dipulangkan ke Makassar.
Keesokan harinya, Minggu (9/11), Bilkis tiba di Makassar dan menjalani pemeriksaan medis. Polisi menyebut kondisi fisiknya baik dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
SY (30) – pelaku pertama yang membawa dan menjual Bilkis
NH (29) – pembeli kedua yang membawa ke Jambi
MA (42) dan AS (36) – pasangan yang kembali menjual Bilkis ke wilayah pedalaman
Mereka dijerat UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus Bilkis menjadi alarm keras terkait jaringan perdagangan anak yang memanfaatkan transaksi daring, khususnya di platform media sosial. Polisi menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik adopsi ilegal atau jual beli anak.

  • Bagikan