Pribumi.co.id, Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan masih adanya sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dengan tingkat integritas yang perlu ditingkatkan.
Berdasarkan hasil survei tersebut, beberapa kabupaten dan kota di Sulsel berada dalam kategori zona merah, yaitu kategori dengan tingkat risiko korupsi yang relatif tinggi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis lalu (16/10/2025).
“Kami berharap nilai SPI ke depan bisa meningkat signifikan. Survei ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan nyata tata kelola pemerintahan di setiap daerah,” ujar Johanis di hadapan kepala daerah se-Sulsel.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi perlu dimulai dari penguatan sistem pelayanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan, bukan mencari kesalahan. Kami mendorong agar seluruh daerah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik,” jelasnya.
Daerah dengan Skor Integritas Rendah (Zona Merah)
Hasil SPI 2024 menunjukkan sejumlah daerah di Sulsel yang memperoleh nilai di bawah 73 atau masuk kategori zona merah integritas, antara lain:
Kota Makassar – 62,33
Kabupaten Gowa – 69,98
Kabupaten Takalar – 63,18
Kabupaten Jeneponto – 68,40
Kabupaten Bantaeng – 64,39
Kabupaten Bulukumba – 69,79
Kabupaten Kepulauan Selayar – 71,95
Kabupaten Bone – 70,56
Kabupaten Wajo – 61,59
Kabupaten Barru – 72,82
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) – 69,40
Kabupaten Pinrang – 66,00
Kabupaten Enrekang – 58,65
Kabupaten Tana Toraja – 65,61
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) – 67,21
Kabupaten Luwu – (sekitar 69,00)
Kota Palopo – 64,98
Kota Parepare – 72,44
Selain pemerintah kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mencatat skor 64,75, dan oleh KPK dikategorikan perlu penguatan sistem integritas di lingkup provinsi.
Daerah Zona Kuning (Waspada)
Sementara itu, beberapa daerah lain di Sulsel berada dalam kategori zona kuning atau tingkat kewaspadaan sedang terhadap risiko korupsi, dengan skor antara 73–77.
Daerah tersebut meliputi:
Kabupaten Luwu Timur – 74,07
Kabupaten Luwu Utara – 70,83
Kabupaten Toraja Utara – 77,74
Kabupaten Soppeng – 76,65
Kabupaten Maros – 77,59
Kabupaten Sinjai – 77,34
KPK Tekankan Pendampingan dan Perbaikan Sistem
Johanis menegaskan bahwa hasil survei tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pencegahan dan pembinaan tetap kami kedepankan. KPK memberikan pendampingan agar tata kelola pemerintahan makin baik dan terbuka,” kata Johanis.
Program Survei Penilaian Integritas (SPI) sendiri merupakan alat ukur nasional yang dikembangkan KPK untuk memetakan risiko korupsi di instansi pemerintah. Survei ini melibatkan unsur pegawai, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga hasilnya bersifat objektif dan berbasis persepsi publik.
“Komitmen terhadap pemerintahan yang bersih adalah bagian dari agenda nasional mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” jelas Johanis.
Ia juga menambahkan bahwa semangat antikorupsi sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh tentang penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
“Kami berharap seluruh daerah terus memperkuat budaya integritas dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia,” tutupnya.








