PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Sah

  • Bagikan

Pribumi.co.id, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan tetap sah dan sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Nadiem adalah sah secara hukum. Hakim menilai, pihak Kejaksaan Agung sebagai termohon telah memenuhi syarat formil dalam proses penetapan tersangka, termasuk kepemilikan minimal dua alat bukti yang sah.
Hakim menegaskan, ruang lingkup praperadilan tidak memasuki ranah materi perkara, melainkan hanya menilai aspek prosedural dan legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka.

“Wewenang hakim praperadilan terbatas pada menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan, bukan membuktikan unsur pidana,” ujar hakim.

Dengan demikian, putusan ini memperkuat langkah hukum Kejaksaan Agung yang sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana program digitalisasi pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan tersebut, sementara kuasa hukum Nadiem disebut tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya.

  • Bagikan