Pribumi.co.id, Luwu – Pelarian HS (34), warga Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Setelah lebih dari sebulan buron, pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap tetangganya sendiri itu akhirnya ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Luwu pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024. Malam itu, HS menyelinap masuk ke rumah korban, RA, dengan mencongkel engsel pintu.
Di dalam kamar, ia menemukan RA tengah tertidur telentang. Hasratnya menguasai akal, HS lalu meraba bagian dada dan paha korban.
RA yang tersadar langsung melawan. HS, panik, kemudian menodongkan pisau ke leher gadis itu. Namun, teriakan dan perlawanan RA membuat HS kalap. Ia buru-buru kabur meninggalkan pisaunya di kamar korban.
Kasus ini lantas bergulir ke kepolisian. Tim Reskrim Polres Luwu memburu HS yang menghilang bak ditelan bumi. Hingga akhirnya, sebulan lebih berselang, polisi mengendus keberadaannya dan meringkusnya tanpa perlawanan.
“Pelaku HS mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodhy, Senin, 10 Februari 2025.
Sementara itu, RA merasa lega setelah penangkapan pelaku. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian dan pemerintah setempat yang telah bekerja menangani kasus ini.
“Terima kasih kepada polisi, terutama Reskrim, yang sudah bekerja keras menangkap pelaku. Semoga hukum bisa memberikan keadilan sebaik-baiknya,” ujarnya kepada wartawan.
Kini, HS mendekam di balik jeruji besi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Kejahatan yang ia lakukan mungkin telah berlalu, tetapi trauma yang ditinggalkan bagi korban belum tentu bisa hilang begitu saja.








