Laporan Perselingkuhan Mandek, Massa Gelar Aksi Sigajang Laleng Lipa di Polda Sulsel

  • Bagikan
Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi  mengadakan teatrikal Sigajang Laleng Lipa di halaman Polda Sulsel. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, MAKASSAR – Proses hukum dugaan asusila dan perzinahan yang melibatkan seorang perwira menengah (Pamen) TNI dinilai berjalan lamban.

Kasus ini mencuat setelah Dr dr Jainal Arifin M.Kes, SpOT (K) melaporkan istrinya, inisial IR, atas dugaan perselingkuhan dengan Letkol Inf LG.

Laporan tersebut teregister dalam nomor L/PB/987/IX/2024/SPKT/Polda Sulsel.

Tak hanya ke kepolisian, dr Jainal juga telah melaporkan Letkol Inf LG, yang merupakan mantan Dandim 1408/Makassar, ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024.

“Penyidik telah menetapkan Letkol Inf LG sebagai tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmilti IV Makassar guna menjalani proses persidangan,” ungkap dr Jainal.

Sementara Kuasa hukum dr Jainal, Agusman Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi kepada penyidik Polda Sulsel.

Namun, kata Agusman, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

“Penanganannya terkesan lamban, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya dari pihak pelapor,” ujarnya.

Aksi Teatrikal Sigajang Laleng Lipa

Menyikapi lambannya proses hukum, Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di halaman Polda Sulsel, Rabu (5/2/2024).

Massa juga mengadakan teatrikal Sigajang Laleng Lipa, tradisi Bugis yang melambangkan duel mempertahankan harga diri.

Koordinator lapangan, Iful, menilai kasus ini membutuhkan penanganan yang lebih tegas dan transparan.

“Sudah ditangani penyidik Polda Sulsel, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) bekerja profesional tanpa intervensi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pernyataan dr Jainal yang sempat viral.

“Beliau menyebut bahwa jika keadilan tidak bisa ditegakkan, maka lebih baik diselesaikan dengan hukum adat. Sigajang Laleng Lipa adalah simbol mempertahankan martabat (siri’) masyarakat Bugis,” pungkasnya.

Polda Sulsel: Proses Masih Berjalan

Di tengah aksi demonstrasi, Kasubdit PPA Polda Sulsel, Kompol Zaki, menemui massa dan memberikan penjelasan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah mengajukan dua ahli dan menunggu keterangannya sebelum dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap rekaman CCTV sudah ada, namun butuh analisis lebih lanjut dari ahli.

“Setelah keterangan ahli didengar, akan dilakukan gelar khusus untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Kompol Zaki menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara transparan.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami terbuka jika pihak pelapor ingin menanyakan perkembangan kasus,” tandasnya. (**)

  • Bagikan