Diburu Sejak Mei 2024, Pemerkosa Bocah di Luwu Utara Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara membekuk pelaku. (Dok: Humas Polres Luwu Utara)

Pribumi.co.id, Luwu Utara – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara bergerak senyap. Setelah mengendus keberadaan tersangka selama berbulan-bulan, pelaku pemerkosaan terhadap dua bocah di Kecamatan Malangke, Luwu Utara, akhirnya diciduk pada Senin, 10 Februari 2025.

MI, pria 23 tahun, diringkus di rumahnya di Desa Takkalala, tempat kejadian perkara yang berlangsung Mei tahun lalu.

Polisi menangkapnya tanpa perlawanan. Kini, pria itu meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Luwu Utara, menunggu proses hukum yang bakal menjeratnya.

“Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, MR (45),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Ajun Komisaris Polisi, Muh Althof Zainuddin, kepada awak media, Selasa (11/2).

Pihaknya tak butuh waktu lama untuk mengumpulkan bukti dan memburu tersangka.

“Begitu identitasnya terkonfirmasi, anggota Resmob langsung bergerak,” tambahnya.

Althof juga mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 03.40 Wita sore. Dua korban, NS (9) dan TR (10), mengalami trauma mendalam akibat kejadian itu.

“Orang tua korban tentu tak terima anaknya menjadi korban kejahatan bejat ini,” tandas Althof.

Polisi menjerat MI dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main, lebih dari tujuh tahun penjara. (**)

  • Bagikan