Pribumi.co.id, Pangkep – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep), Selasa, 11 Februari 2025.
Kunjungan ini menjadi ajang evaluasi kinerja sekaligus penguatan internal di lingkungan korps Adhyaksa.
Saat memberi sambutan, Agus menegaskan ke jajaran Kejari Pangkep tentang pentingnya menjaga kekompakan, disiplin, dan integritas di tubuh kejaksaan.
“Jaga kekompakan sebagai kekuatan organisasi. Jaga disiplin, sebab disiplin memudahkan kita mencapai tujuan, membentuk karakter, dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Dan terakhir, hindari perbuatan tercela,” kata Agus, di hadapan jajaran Kejari Pangkep di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Kehadiran Agus disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Supardi, beserta seluruh jajarannya. Supardi berharap, kunjungan ini menjadi pemacu semangat bagi para jaksa dan pegawai di wilayahnya.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Kajati Sulsel dan rombongan. Besar harapan kami, kunjungan ini menjadi evaluasi sekaligus penyemangat untuk lebih baik,” ujar Supardi.
Dalam kesempatan tersebut, Supardi memaparkan capaian kinerja Kejari Pangkep sepanjang tahun 2024.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pangkep berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,04 miliar serta memberikan bantuan hukum dalam 115 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Di bidang Pidana Umum, Kejari Pangkep menerima 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan 107 penuntutan, 112 eksekusi, dan menyelesaikan 10 kasus melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Sementara di bidang Intelijen, Kejari Pangkep aktif melakukan program sosialisasi hukum, termasuk empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, empat kegiatan Jaksa Menyapa, dua kali penerangan hukum, serta 10 kegiatan Pendampingan Proyek Strategis (PPS).
Sekadar diketahui, kunjungan Agus kali ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan personel kejaksaan di daerah, meninjau sarana pendukung kerja, serta mengidentifikasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di wilayah hukum Kejari Pangkep.








