Pribumi.co.id, MAKASSAR – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AG (18), terancam penjara 15 tahun, usai menjadi tersangka perkosaan seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14), warga Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikenal lewat media sosial.
Nasib malang itu dialami Bunga-nama samaran-saat berkunjung ke Kota Makassar. Niat ingin jalan-jalan melihat keindahan Kota Anging Mammiri, justru dia menjadi korban pemerkosaan.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan saat dikonfirmasi mengenai kasus ini membenarkan.
Dia menyebut tersangka pemerkosaan tersebut telah diamankan Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Makassar, di kawasan Jalan Cambajawayya, Kota Makassar, Minggu (30/6/2024) kemarin.
Tersangka AG ditangkap berdasarkan laporan polisi korban nomor: Stbl/1194/VI/2024/Polda Sulsel/Restabes Makassar, pada 28 Juni 2024.
“Benar ada laporannya (sedang ditangani penyidik). Kemarin masuk (pelakunya ditangkap),” ujar Hartawan saat dikonfirmasi, Senin sore (1/6/2024).
Hartawan mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial. Dari perkenalan itulah, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu.
Setelah mereka bertemu, tersangka kemudian berpura-pura mengajak korban berkeliling Kota Makassar.
Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk bersama-sama ke kos milik temannya di wilayah Kecamatan Panakukkang, hingga terjadi pemerkosaan.
Korban sendiri disebut baru saja tiba di Kota Makassar dengan tujuan untuk jalan-jalan. Selama di Makassar, korban tinggal di rumah keluarganya.
“Modusnya berkenalan melalui media sosial dengan korban, kemudian diajak untuk berkeliling (Kota Makassar), lalu dibawa ke salah satu rumah kos,” beber dia.
Saat ini, kata Iptu Hartawan, tersangka AG telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan polisi, AG juga mengaku telah mengagahi korban sebanyak dua kali.
Selain melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka, penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Makassar guna pendampingan psikologi korban pasca-kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijeratkan pasal 81 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 undang-undang perlindungan anak,” pungkas Iptu Hartawan. (**)








