Memalukan, Oknum Kades di Luwu Timur Terseret Kasus Kekerasan dan Pencabulan

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, LUWU TIMUR – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AM di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dikritik karena perilakunya yang tidak layak dijadikan contoh.

Akibat pebuatannya, AM terpaksa harus berhadapan dengan pihak Mapolsek Mangkutana pada Rabu malam, 03 Juli 2024 lalu, setelah dilaporkan oleh NM (28), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atas dugaan kekerasan dan pencabulan.

Berdasarkan keterangan Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik, insiden memalukan tersebut terjadi pada Senin malam, 1 Juli 2024, sekitar pukul 22.44 Wita.

AM diduga berada dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras) ketika masuk ke rumah korban dan melakukan perilaku tersebut.

”Pelapor sementara membersihkan rumah dan melipat pakaian di dalam kamar tiba-tiba mendengar suara dari luar rumah yang memanggil nama pelapor,” ungkap dia.

“Kemudian pelapor keluar dari kamar dan melihat AM sudah masuk ke dalam rumah dalam kondisi mabuk,” tambah Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.

Korban berusaha meminta AM untuk pulang namun tidak diindahkan, bahkan AM kembali masuk dan duduk di dalam rumah korban.

”Pelapor mengajak AM ngobrol depan rumah namun pada saat itu, AM tiba-tiba menepuk lutut pelapor dengan keras sebanyak tiga kali dan mencubit lengan kiri pelapor,” kata dia.

“AM mengatakan, kenapa tidak kita balas Chat WA ku, kemudian pelapor menjawab tidak ada jaringan di Bulukumba waktu itu,” tambah Bripka Taufik.

Akhirnya, lanjut Bripka Taufik, setelah perdebatan, korban berhasil mendorong AM keluar dari rumah.

”Pelapor marah dan kembali menyuruh AM untuk segera pulang sambil berkata, sudah saya tahu niat dan maksud kedatangan ta nanti saya kasi jawaban kasi saya waktu, kemudian AM mengatakan, ke sini dulu saya mau tarik hidungmu,” tutur dia.

“Pelapor menolak kemudian AM menarik tangan pelapor dan memeluknya, pelapor mengatakan kepada AM jangan begitu sambil mendorong dada pelaku AM sampai keluar dari rumah,” beber Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.

Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan pasal 289 KUHP, dan saat ini penyidik dari unit Reskrim Polsek Mangkutana telah memulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan terlapor, serta melakukan visum terhadap korban.

”Kita mengimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik dan kami akan professional melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkas Bripka M Taufik. (*)

  • Bagikan