Pribumi.co.id, Gowa – Ferry Syarwan, pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwatinya. Hingga saat ini, tiga korban telah diidentifikasi, namun pihak kepolisian menduga jumlah korban bisa bertambah.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya. “Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban,” ungkap Reonald dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025.
Menurutnya, para korban adalah anak didik langsung dari Ferry Syarwan. Mereka masih di bawah umur, dan kejadian ini mengungkap sisi kelam dari kepercayaan yang diberikan kepada pelaku sebagai pemimpin lembaga keagamaan.
“Kami terbuka menerima laporan dari korban lainnya, jika ada yang ingin melapor. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Semua korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah anak di bawah umur,” lanjutnya.
Ferry Syarwan ditangkap oleh Satreskrim Polres Gowa atas dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang menanti Ferry sangat berat, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan bagi para korban,” ujar Reonald.








