Kesal Ditinggal Suami, Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Bayinya

  • Bagikan
Ilustrasi bayi. (Dok: Doktersehat)

Pribumi.co.id, MAROS – Kesal tak diberi nafkah oleh suami siri’nya, seorang ibu muda berinisial N (20) di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, tega merekam penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 6 bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada awak media.

“Rekaman video itu sengaja dibuat dan dikirimkan ke suaminya lantaran kesal kepada sang suami,” ungkap Iptu Aditya Pandu dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Lanjut Iptu Aditya Pandu, tersangka kesal karena merasa sendiri mengurus anaknya yang masih bayi itu, sementara suami sudah pergi dan memilih pisah ranjang.

Diketahui, mereka disebut pisah ranjang selama 4 bulan lamanya. Sementara sang suami tak memenuhi tanggung jawabnya

“Jadi keterangan kami peroleh kalau yang bersangkutan ini kesal dengan suaminya. Karena sudah pisah selama 4 bulan (pisah ranjang) dan tidak serumah lagi,” ungkap Aditya.

Lanjut diungkapkan, sang suami sebelumnya telah pindah ke Kabupaten Bone, sementara sang istri ditinggal di rumah kontrakan di Kabupaten Maros.

“Status masih nikah (nikah siri) tapi sudah pisah rumah. N tinggal dengan mengontrak rumah di Kabupaten Maros. Sedangkan, suaminya tinggal di Kabupaten Bone,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui tersangka mengaku kesal karena seorang diri mengasuh bayinya yang berusia 6 bulan itu.

“Jadi sang ibu ini mengaku sudah kesal dengan tingkah suaminya yang pergi begitu saja dan tidak membantu mengurus anak. Sang ibu ini hanya sendiri mengurus bayinya dan merasa tak dinafkahi secara lahir dan batin selama ini,” katanya.

Lebih lanjut, Aditya mengaku masih menangani kasus ini melalui penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros.

Pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut dan berencana akan memanggil suami terduga pelaku saat ini berada di Kabupaten Bone.

“Kami masih pendalaman, sang ibu atau istri ini sudah kami pemeriksa selanjutnya suami dari ibu ini juga akan kami periksa untuk hadir,” ujarnya.

Lanjut Aditya, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros masih mendalami kejadian tersebut dan berencana akan memanggil suami wanita N yang saat ini berada di Kabupaten Bone.

“Kami masih pendalaman, karena sang ibu ini sudah diperiksa di awal maka ayah atau suami dari ibu tersebut juga kami akan panggil untuk diperiksa,” katanya.

Sekadar diketahui, video kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi itu vira di media sosial. Pada video tersebut, terlihat ibu muda itu menyiksa bayinya yang masih berusia 6 bulan dengan cara ditendang dan didorong kepalanya.

Terlihat bayi tersebut menangis histeris. Sebelumnya, bayi itu tampak awalnya dibaringkan lalu dihantam tendangan berulang kali oleh sang ibu.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu juga menegaskan, pihaknya telah menangani kasus tersebut. Tersangka telah diperiksa.

“Jadi terkait kasus seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sudah kita tindaklanjuti secara responsif,” tegas dia.

“Kami dari Polres Maros langsung konfirmasi ke kediaman terduga pelaku penganiayaan terhadap anak ini bersamaan dengan orang tua terduga pelaku,” tambah Iptu Aditya.

Iptu Aditya menjelaskan, setelah menganiaya dan merekam, video tersebut dikirim ke suaminya, selanjutnya diviralkan oleh sang suami di media sosial. (**)

  • Bagikan