Pribumi.co.id, Maros — Desakan agar penegakan hukum di Kabupaten Maros berjalan lebih transparan dan terukur kembali mengemuka. Lembaga Investigasi Masyarakat (LIDIK PRO) Maros bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan menyoroti lambannya penuntasan satu perkara yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan status hukumnya.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Dari hasil komunikasi itu, diketahui bahwa berkas perkara dimaksud baru saja dikirim kembali oleh Polres Maros setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Betul, berkasnya baru masuk kembali ke kami. Saat ini masih kami teliti apakah petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah dipenuhi seluruhnya atau belum,” ujar salah satu jaksa Kejari Maros melalui pesan singkat yang diteruskan kepada LIDIK PRO.
Menanggapi perkembangan itu, Ismar berharap Kejari Maros dapat segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP21) apabila seluruh kelengkapan berkas telah terpenuhi.
“Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai koridor. SP21 perlu segera diterbitkan agar jelas posisi hukumnya dan tidak terjadi tumpang tindih informasi antara penyidik dan kejaksaan,” tegas Ismar kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kepastian hukum atas status berkas perkara menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi dan dugaan-dugaan yang dapat mengaburkan fakta hukum sebenarnya. LIDIK PRO, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Senada dengan itu, Herman, Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh LIDIK PRO.
“Kami siap berkolaborasi mengawal dan mengawasi proses hukum ini hingga tuntas. Publik berhak tahu kejelasan kasus ini. Sudah terlalu lama berkas perkara bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa arah yang jelas,” ungkap Herman.
LBH Suara Panrita Keadilan bersama LIDIK PRO menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum), demi menjamin transparansi dan keadilan hukum di Kabupaten Maros.








