Eks Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan, Kasus Pungli PTSL Terus Melebar: 433 Saksi Diperiksa, 125 Sertifikat Belum Terbit

  • Bagikan

Pribumi.co.id MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, dalam kasus pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, (9/12/2025), dan kini AM menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros.

AM tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan saat digiring menuju lapas untuk proses administrasi. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pendalaman penyidikan atas dugaan pungutan yang melibatkan ratusan warga.

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkap bahwa praktik pungli tersebut melibatkan sedikitnya 768 bidang tanah milik warga. Total pungutan yang berhasil dihimpun diduga mencapai Rp395 juta.

“Padahal ketentuan resmi program PTSL hanya mengharuskan warga membayar maksimal Rp250.000 per bidang. Tapi yang terjadi di lapangan, pungutannya berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” jelasnya.

Bahkan, sebelum dilakukan penyesuaian ulang, pungutan disebut pernah dipatok di angka Rp1.350.000 per sertifikat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, membeberkan fakta lain yang memperkuat dugaan pungli. Hingga kini, masih ada 125 sertifikat yang belum terbit, meski warga sudah membayar penuh.

“Sementara mereka itu sudah bayar semua. Ini yang sedang kami dalami,” tegasnya.

Sulfikar juga menjelaskan bahwa sebagian dana pungutan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, namun sebagian kecil juga mengalir ke perangkat lingkungan seperti RT dan RW dengan alasan “uang bensin penagihan”.

Jumlah saksi dalam perkara ini terbilang besar. Total 433 saksi PTSL telah diperiksa, terdiri dari 407 warga Kelurahan Leang-Leang dan sisanya dari pihak terkait lainnya. Meski begitu, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang paling kuat mengarah adalah tersangka AM. Namun penyidikan masih terus berkembang,” ujar Sulfikar.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan:
Pasal 12 huruf E UU Tipikor
Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2021
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Selain kasus di Leang-Leang, Kejari Maros juga menangani dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana. Sebanyak 300 warga telah memberikan keterangan, dan sebagian besar mengaku dipungut biaya sekitar Rp600.000, jauh di atas ketentuan resmi.

Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pola pungutannya serupa dengan yang terjadi di Leang-Leang, sehingga kedua kasus kini diproses paralel.

  • Bagikan