Jabatan Publik Bukan Utang Politik: Mengapa Demokrasi Harus Berhenti pada Kotak Suara?

  • Bagikan

Pribumi.co.id Bima NTB – Pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima yang disertai munculnya keberatan dari sebagian pihak yang mengaku sebagai tim sukses kepala daerah patut menjadi bahan refleksi bersama.

Terlepas dari benar atau tidaknya setiap klaim yang berkembang di ruang publik, peristiwa tersebut mengangkat satu pertanyaan mendasar:

apakah jabatan publik merupakan amanah konstitusi atau kompensasi atas dukungan politik?

Dalam negara hukum, jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tegas.

Jabatan publik tidak lahir dari hubungan politik, melainkan dari mekanisme hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN harus berlandaskan sistem merit, yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan politik.

Dalam demokrasi, kemenangan kepala daerah merupakan hasil pilihan seluruh rakyat. Ada petani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, pedagang, pelaku UMKM, buruh, mahasiswa, dan Ratusan ribu warga lainnya yang memberikan suara. Karena itu, muncul pertanyaan yang layak direnungkan:

apakah hanya tim sukses yang memilih bupati dan wakil bupati?

Jika setiap orang yang merasa berjasa memenangkan pemilihan berhak menuntut jabatan, mengapa hak itu tidak dituntut oleh seluruh pemilih?

Mengapa petani tidak meminta menjadi kepala dinas, nelayan menjadi kepala badan, atau pedagang pasar menjadi pejabat?

Jawabannya sederhana. Demokrasi tidak pernah mengajarkan bahwa suara rakyat dapat ditukar dengan jabatan negara.

Birokrasi yang profesional merupakan syarat utama pemerintahan yang efektif.

Ilmuwan politik Francis Fukuyama menegaskan bahwa birokrasi yang bekerja berdasarkan kompetensi akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dibanding birokrasi yang dibangun atas patronase politik. Pandangan itu juga sejalan dengan konsep meritokrasi yang menempatkan kemampuan sebagai dasar utama pengisian jabatan.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap mutasi dan promosi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Keterbukaan mengenai dasar pertimbangan dan kebutuhan organisasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah lahirnya persepsi bahwa jabatan dipengaruhi kepentingan di luar mekanisme hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah banyaknya pendukung politik yang memperoleh jabatan.

Keberhasilan diukur dari mutu pelayanan publik, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan ekonomi, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Demokrasi berakhir ketika hasil pemilihan telah ditetapkan. Setelah itu, yang harus bekerja adalah konstitusi, hukum, dan birokrasi yang profesional. Jabatan publik bukan hadiah kemenangan politik, melainkan amanah yang wajib dijalankan untuk melayani seluruh rakyat tanpa membedakan siapa yang mendukung dan siapa yang tidak.

Oleh: Afdhal

  • Bagikan