Pribumi. co. id Jakarta — Pelarian seorang terduga bandar narkotika lintas wilayah berakhir sebelum sempat menembus batas negara. Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya kabur seorang pria bernama Koko Erwin yang disebut hendak meloloskan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Informasi yang dihimpun penyidik mengarah pada rencana pelarian yang disusun rapi. Erwin diduga memilih rute penyeberangan tidak resmi dari wilayah Tanjung Balai, Sumatra Utara jalur yang kerap digunakan untuk mobilitas tanpa dokumen resmi. Aparat bergerak cepat setelah menerima kabar bahwa keberangkatan itu sudah berada pada tahap eksekusi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyiapkan kapal penyeberangan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah merencanakan penyeberangan melalui jalur laut ilegal dan berkomunikasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Dalam pengembangan sementara, dua nama lain ikut terseret karena diduga membantu proses pelarian. Salah satunya disebut berperan sebagai penghubung sekaligus fasilitator penyebrangan. Meski mengetahui status buronan, fasilitator tersebut diduga tetap menyiapkan kapal dengan imbalan Rp7 juta.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka diantar ke titik keberangkatan di kawasan pesisir Tanjung Balai. Biaya penyeberangan disebut telah dibayarkan. Namun rencana itu kandas. Tim penyidik yang telah melakukan pelacakan lebih dulu bergerak dan mencegat sebelum kapal berangkat.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam upaya pelarian tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti dua persoalan krusial: peredaran narkotika lintas daerah yang belum sepenuhnya terputus, serta praktik jalur penyeberangan ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum.
Aparat menyatakan pengembangan masih berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.






