Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis Penulis: Afdhal Pribumi
Pribumi. co. id Pangkep – Di tengah dinamika politik nasional yang kerap dipenuhi wacana reformasi elektoral dan perdebatan soal efisiensi pemerintahan, hak rakyat untuk memilih langsung kepala daerah masih menjadi isu yang terus diuji oleh berbagai kepentingan politik.
Upaya meminggirkan pemilihan kepala daerah secara langsung hampir tak pernah muncul sebagai keputusan politik yang jujur dan terbuka. Ia selalu diawali dengan pola yang sama: wacana dilempar sebagai diskursus akademik, dibungkus kajian efisiensi anggaran dan stabilitas politik, lalu perlahan diselundupkan menjadi agenda legislasi. Tidak ada deklarasi frontal. Yang ada adalah kerja senyap rapat terbatas, naskah alternatif, serta uji tafsir konstitusi yang diregangkan hingga kehilangan makna dasarnya.
Pola ini bukan kebetulan. Ia berulang setiap kali relasi elite politik dengan rakyat berada dalam ketegangan. Saat elektabilitas menurun, konflik internal partai mengeras, atau figur populer muncul di luar kendali struktur, wacana penghapusan Pilkada langsung kembali dihidupkan. Dalihnya selalu teknis: biaya mahal, politik uang, konflik horizontal. Namun solusi yang ditawarkan hampir selalu seragam menarik keputusan dari tangan rakyat ke meja elite.
Di titik ini, demokrasi direduksi menjadi soal efisiensi administratif. Padahal secara filsafat hukum, demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih yang murah dan cepat, melainkan sumber legitimasi kekuasaan. Dalam tradisi kontrak sosial modern, kedaulatan hanya sah bila diekspresikan melalui kehendak rakyat. Ketika hak memilih kepala daerah dicabut tanpa persetujuan publik, yang runtuh bukan hanya prosedur, tetapi dasar legitimasi itu sendiri.
Pola kedua terlihat pada skema penguasaan kandidat. Pilkada langsung membuka ruang kompetisi yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan partai. Rekomendasi struktural tak selalu menjamin kemenangan. Figur di luar lingkaran elite tokoh lokal, profesional, aktivis bisa menang karena kepercayaan publik. Bagi sebagian elite, ini ancaman. Maka arena dipersempit: seleksi calon dipusatkan, jumlah kandidat dibatasi, dan pemilihan dipindahkan ke DPRD. Yang diuji bukan visi atau kapasitas kepemimpinan, melainkan kedekatan struktural.
Skema ini berjalan sistematis. Fraksi-fraksi legislatif dikonsolidasikan. Kandidat diposisikan sebagai “produk partai”, bukan subjek mandat rakyat. Transaksi politik dilakukan sebelum pemilihan, bukan setelahnya. Kepala daerah pun lahir bukan dari kehendak publik, melainkan dari kompromi elite. Demokrasi lokal berubah menjadi mekanisme distribusi kekuasaan internal.
Pola ketiga yang paling berbahaya adalah normalisasi konflik kepentingan. Legislator yang seharusnya mengawasi eksekutif justru diberi kewenangan memilihnya. Prinsip check and balance runtuh sejak awal. Kepala daerah yang lahir dari DPRD akan selalu memiliki beban politik terhadap lembaga yang memilihnya. Dalam kondisi ini, pengawasan kehilangan taring, dan demokrasi lokal bertransformasi menjadi kartel kekuasaan.
Praktik semacam ini berulang di berbagai daerah. Figur dengan penerimaan publik tinggi tersingkir sebelum bertanding karena tak direstui struktur. Kandidat dengan rekam jejak minim justru melesat karena menguasai jalur fraksi. Tak sedikit kepala daerah yang sejak hari pertama menjabat lebih sibuk merawat koalisi di DPRD ketimbang memenuhi janji publik karena memang tak pernah meminta mandat langsung kepada rakyat.
Yang diuntungkan dari skema ini jelas: elite partai yang ingin mengunci kontrol, pemodal yang membutuhkan kepastian kebijakan, dan legislator yang memperoleh peran ganda sebagai pemilih sekaligus pengawas. Demokrasi memang menjadi “efisien”, tetapi hanya bagi mereka yang berada di lingkaran dalam.
Yang dirugikan adalah publik. Hak memilih dipangkas tanpa referendum. Partisipasi politik dikecilkan atas nama stabilitas. Dan yang paling berbahaya, rakyat dipaksa menerima kepala daerah yang lahir dari kompromi, bukan mandat.
Mahkamah Konstitusi telah membaca bahaya ini. Dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 dan diperkuat Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu yang berakar pada prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. MK menyatakan bahwa pemilihan yang demokratis tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan oleh elite, melainkan partisipasi langsung warga negara. Dengan kata lain, setiap kepala daerah harus memperoleh mandat dari rakyat, bukan hasil kompromi struktural di DPRD.
MK tidak sekadar menafsirkan teks, tetapi menjaga ruh konstitusi. Kedaulatan rakyat tidak bisa dititipkan, tidak sah jika didelegasikan sepihak, dan tidak boleh dirampas melalui rekayasa legislasi. Mengubah Pilkada langsung tanpa persetujuan rakyat bukan soal kebijakan teknis, melainkan pengingkaran prinsip konstitusional.
Karena itu, ketika upaya membelokkan arah ini terus muncul, persoalannya bukan lagi perbedaan tafsir hukum. Ini soal keberanian elite mengakui ketakutan mereka sendiri takut pada kompetisi terbuka, takut pada rakyat, dan takut kehilangan kendali.
Sejarah demokrasi menunjukkan satu pelajaran penting: demokrasi jarang runtuh oleh satu keputusan besar. Ia lebih sering mati perlahan dipreteli di ruang tertutup, atas nama efisiensi, oleh mereka yang lupa bahwa kekuasaan hanya sah jika lahir dari rakyat




