Ammatoa Kajang: Konstitusi Hidup yang Menegur Pembangunan Tanpa Nurani

  • Bagikan

Tajuk Redaksi Pribumi.co.id Kajang — Proses hukum yang menyeret Ammatoa Kajang ke Pengadilan Negeri Bulukumba tidak dapat dipandang semata sebagai perkara pidana formal. Peristiwa ini harus ditempatkan sebagai ujian serius terhadap komitmen konstitusional negara dalam mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Ammatoa bukan sekadar individu, melainkan institusi adat yang memegang mandat kolektif masyarakat Kajang. Ia adalah simpul kultural, penjaga nilai spiritual, sekaligus pengawal keseimbangan ekologis yang telah hidup jauh sebelum negara modern berdiri. Menyeret Ammatoa ke ruang peradilan negara tanpa perspektif adat yang memadai sama artinya dengan mereduksi kedaulatan masyarakat hukum adat itu sendiri.

Konstitusi Indonesia secara tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang semata-mata positivistik dan prosedural justru berpotensi mencederai amanat konstitusi. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit memerintahkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum negara tidak boleh menutup mata terhadap hukum adat yang telah mengatur kehidupan sosial, ekologis, dan moral komunitasnya sendiri.

Lebih jauh, kriminalisasi terhadap pemimpin adat tanpa pendekatan khusus bukan hanya melukai martabat masyarakat Kajang, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia. Jika institusi adat dapat diperlakukan layaknya subjek hukum biasa tanpa perlindungan konstitusional yang memadai, maka yang terancam bukan hanya Ammatoa, melainkan masa depan pluralisme hukum dan kebhinekaan Indonesia.

Redaksi memandang bahwa perkara ini harus menjadi momentum koreksi bersama. Negara tidak boleh hadir semata sebagai penegak hukum formal, tetapi sebagai penjaga keadilan substantif yang berpihak pada nilai kemanusiaan, kelestarian lingkungan, dan kearifan lokal. Pembangunan yang mengabaikan suara adat sejatinya adalah pembangunan yang kehilangan nurani.

Atas dasar itu, Pribumi.co.id menyerukan kepada aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah agar menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara utuh, adil, dan bermartabat. Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah pilihan politik, melainkan perintah konstitusi.

Membela Ammatoa adalah menjaga konstitusi.
Melindungi masyarakat adat adalah menjaga Indonesia.

Catatan:

“Tajuk ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi peradilan, melainkan sebagai refleksi konstitusional atas perlindungan masyarakat hukum adat.”

 

  • Bagikan