Pribumi.co.id, Makassar – Kuasa hukum Saliah, Wawan Nur Rewa, kembali melayangkan somasi kedua secara terbuka kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, menyusul belum adanya tanggapan atas dugaan penyimpangan yang melibatkan salah satu oknum pegawai berinisial RMS.
Somasi kedua itu disampaikan Senin (5/5/2025) kemarin, dengan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak Lapas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, serta terduga oknum RMS, untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Kami sudah memberikan waktu satu minggu sejak somasi pertama pada 28 April. Namun hingga hari ini, tidak ada komunikasi maupun koordinasi dari pihak-pihak terkait. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Wawan dalam konferensi pers di Makassar.
Dia menegaskan, tim hukumnya telah mengantongi data dan bukti yang telah divalidasi, dan menunjukkan kerugian nyata yang dialami kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
Menurutnya, langkah hukum akan segera ditempuh apabila tidak ada respon konkret dari pihak terkait dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami meminta agar Lapas hadir memfasilitasi mediasi terbuka. Ini bukan semata persoalan kerugian, tetapi menyangkut hak-hak masyarakat sipil yang harus dilindungi negara,” kata Wawan.
Wawan menambahkan, pihaknya terbuka untuk dialog dan penyelesaian secara damai, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi.
“Kami tegaskan siap membawa perkara ini ke jalur hukum jika dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Lapas Kelas I Makassar maupun Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait somasi kedua tersebut.








