Mahasiswa Soroti Limbah PT BMS, DPRD Luwu Bentuk Tim Investigasi

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) pada Jumat (21/3/2025) siang. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) pada Jumat (21/3/2025) siang.

Rapat ini menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah slag yang dihasilkan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, memimpin langsung pertemuan tersebut. Hadir pula Plt. Site Manager PT BMS, Ma’rifat Pawellangi, yang didampingi sejumlah pejabat tinggi perusahaan.

Selain itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi Kota Palopo, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut hadir.

Sementara dari pihak mahasiswa, puluhan perwakilan organisasi yang tergabung dalam AMDAL turut serta, dipimpin oleh Jenderal Lapangan Juan Taulinggi.

Dalam RDP tersebut, mahasiswa menuding PT BMS membuang limbah slag yang diduga beracun secara sembarangan di Desa Bukit Harapan.

Limbah Diduga Berbahaya

Salah seorang mahasiswa mengungkapkan bahwa limbah slag yang dibuang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Hasil temuan kami, limbah slag PT BMS itu dibuang begitu saja di Desa Bukit Harapan. Ini berbahaya karena termasuk kategori limbah B3. Jika turun hujan, kandungannya bisa mengalir ke laut dan merusak ekosistem. Dampaknya mungkin belum terasa dalam satu atau dua tahun, tapi bagaimana dalam sepuluh tahun ke depan?” ujar mahasiswa tersebut.

Mahasiswa juga menyoroti keberadaan aliran air di lokasi pembuangan, yang dinilai dapat mempercepat penyebaran limbah berbahaya.

“Kami tidak menolak investasi di Luwu, tapi kami ingin PT BMS memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

AMDAL pun mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

PT BMS Bantah Tuduhan

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT BMS menegaskan bahwa limbah slag yang dibuang bukan termasuk kategori limbah B3. Mereka mengklaim bahwa proses pembuangan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Kami telah berinvestasi lebih dari Rp140 juta per tahun untuk pengujian laboratorium guna memastikan limbah produksi tidak berbahaya bagi masyarakat,” ujar perwakilan PT BMS.

DPRD Bentuk Tim Investigasi

Setelah mendengar kedua belah pihak, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan membentuk Tim Investigasi Eksternal untuk menelusuri lebih dalam persoalan ini.

Untuk diketahui, limbah slag nikel secara normatif mengandung berbagai unsur kimia seperti silika (SiO2), besi oksida (Fe2O3), alumina (Al2O3), magnesium (MgO), nikel (Ni), kalsium (CaO), kromium (Cr), dan sulfur (S). Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, limbah slag nikel dikategorikan sebagai limbah B3, yang pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

DPRD Luwu berkomitmen untuk memastikan bahwa investasi industri di wilayahnya tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tim investigasi yang dibentuk akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (**)

  • Bagikan