Pribumi.co.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan harus mundur atau mengambil pensiun dini.
Pernyataan ini sebagai bentuk penegakan terhadap Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
“Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47,” ujar Jenderal Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Penegasan ini datang di tengah polemik keberadaan prajurit aktif di lingkup pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah perwira TNI masih menduduki jabatan strategis di pemerintahan, termasuk Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Keberadaan prajurit aktif dalam posisi sipil ini memicu perdebatan di kalangan publik dan pengamat kebijakan.
Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini dapat menyalahi prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, ada pula yang berargumen bahwa latar belakang militer dapat memberikan keunggulan dalam disiplin dan efektivitas kinerja birokrasi.
Dengan pernyataan tegas Panglima TNI, langkah konkret diharapkan segera diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme TNI serta memastikan netralitas institusi dalam pemerintahan sipil.
Kini, publik menantikan implementasi dari kebijakan ini, termasuk mekanisme transisi bagi prajurit aktif yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil.
Apakah akan ada perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan? Waktu yang akan menjawab. (*)








