Pribumi.coid, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh kesimpulan dalam sidang sebelumnya dan meyakini bukti-bukti yang dihadirkan akan menjadi pertimbangan kuat bagi hakim.
“Seperti yang kami sampaikan kemarin, kami tetap optimistis. Apalagi kami sudah menyampaikan kesimpulan yang mencerminkan pembuktian kami selama persidangan,” ujar Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, dalam perkara suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kasus ini juga sebelumnya menjerat sejumlah pihak, di antaranya mantan Caleg PDIP Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hasto dan Donny diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.







