Dugaan Intimidasi! Penyidik KPK Digugat Rp2,5 Miliar

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.(Foto: Ist).

Pribumi.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum Agustiani Tio Friderina, Army Mulyanto, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).

Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Rossa terhadap kliennya.

Army menjelaskan, gugatan dilayangkan berdasarkan domisili tergugat yang berada di Kota Bogor.

“Kenapa di PN Bogor? Karena Bapak Rossa Purbo Bekti berdomisili di Kota Bogor. Sesuai alamatnya, maka kami menggugat di pengadilan setempat,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, Army menyoroti beberapa tindakan Rossa yang dinilai melanggar hukum, termasuk dugaan upaya mempengaruhi Agustiani Tio agar mengganti kuasa hukum lantaran dirinya berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain itu, Rossa juga diduga mengintimidasi kliennya dengan menggebrak meja saat pemeriksaan.

Tak hanya itu, penyidik KPK tersebut juga dituding menekan Agustiani Tio dengan pernyataan bernada ancaman, seperti “kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat.”

Army juga mengungkapkan bahwa kliennya dipaksa mengakui menerima kompensasi dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus Harun Masiku.

“Terakhir, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, ‘dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?’” ungkap Army.

Sebagai bentuk ganti kerugian, Army menuntut Rossa Purbo Bekti membayar Rp2,5 miliar kepada Agustiani Tio.

Langkah hukum ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mencari keadilan bagi kliennya, yang saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang memburuk.

“Bagi Ibu Tio, kebenaran harus diungkap. Ini bicara keadilan. Terutama dengan kondisi beliau saat ini, kami semua mendoakan agar Ibu Tio segera lekas sembuh,” pungkas Army.

Dalam pengajuan gugatan di PN Bogor Kelas IA, Army Mulyanto didampingi tim hukumnya serta suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK terkait gugatan ini.

  • Bagikan