Pengadaan Alat Berat PUPR Bima Disorot, KAWAL BIMA Dorong Kejaksaan Telusuri Spesifikasi dan Proses Pengadaan

  • Bagikan

Pribumi.co.id BIMA, NTB — Pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Pengadaan yang mencakup belanja modal excavator dan kendaraan bermotor khusus, dengan tiga item pengadaan dan nilai anggaran disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar, diminta untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut disampaikan Komite Warga Antikorupsi dan Transparansi Bima (KAWAL BIMA). Organisasi tersebut meminta Kejaksaan Negeri Bima tidak hanya melihat pengadaan dari sisi administrasi dan nilai anggaran, tetapi juga memastikan kesesuaian barang yang dibeli dengan spesifikasi serta tujuan pengadaan.

KAWAL BIMA yang diwakili Sarjan menyebut proses pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Bima, disebut terdapat persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian atau kekurangan pada barang yang telah dibelanjakan.

Namun, sejauh ini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara dalam pengadaan tersebut. Persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sarjan meminta Kejaksaan Negeri Bima menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga barang diterima dan digunakan.

Menurutnya, pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut, antara lain Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengelola atau pengguna barang pada lingkungan PUPR, serta pihak penyedia atau vendor, perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kasus ini tidak melulu soal kerugian uang negara. Ada nilai manfaat dari pengadaan alat berat dan mesin bor yang juga harus menjadi perhatian. Alat tersebut semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, salah satunya membantu persoalan kekeringan dan kebutuhan air masyarakat,” ujar Sarjan, Rabu (30/9/2026).

Bukan Sekadar Barang Datang, Lalu Selesai
Sarjan menilai pemeriksaan terhadap pengadaan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah anggaran telah dibelanjakan atau barang telah diterima.

Menurut dia, hal yang tak kalah penting adalah memastikan apakah barang yang dibeli benar-benar sesuai spesifikasi teknis, kuantitas dan kualitasnya memenuhi ketentuan, serta dapat digunakan sebagaimana tujuan pengadaan.

“Jangan sampai secara administratif barang dinyatakan ada, tetapi dari sisi spesifikasi, kondisi, maupun manfaatnya justru menyisakan pertanyaan. Itu yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, proses e-purchasing, dokumen pemesanan dan penerimaan barang, pemeriksaan barang, hingga pemanfaatannya di lapangan.

Dengan demikian, kata Sarjan, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada siapa membeli apa dan berapa nilainya, tetapi juga menjawab apakah uang publik yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan barang yang sesuai kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Selain persoalan dugaan ketidaksesuaian barang, Sarjan juga menyampaikan adanya dugaan bahwa proses pengadaan vendor tertentu dipengaruhi oleh pihak yang memiliki akses kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

PPK Belum Memberikan Tanggapan
Redaksi masih berupaya untuk mengkonfirmaasi terkait persoalan pengadaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PPK.

Sementara itu, Redaksi menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intelijen, Rusdi, untuk meminta konfirmasi mengenai informasi yang berkembang terkait pengadaan tersebut.

Lutfi menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak yang menangani bidang tindak pidana khusus.

“Nanti saya tanyakan dulu ke teman-teman Pidsus,” ujar Rusdi singkat.

Adapun pihak Dinas PUPR Kabupaten Bima juga telah dikonfirmasi Redaksi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima Redaksi.

Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban yang sederhana tetapi penting:

apakah barang yang dibeli dengan uang negara benar-benar sesuai spesifikasi, diterima sebagaimana mestinya, dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada dokumen pengadaan, kondisi barang, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Redaksi Pribumi.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Bima, PPK, pihak penyedia/vendor, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (SJ)

  • Bagikan