Blokade Jalan di Depan Kejati Sulsel, GRIB JAYA Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan

  • Bagikan

Pribumi.co.id MAKASSAR — Ratusan anggota DPD GRIB JAYA Sulawesi Selatan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (29/6/2026).

Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Ardan Aidin itu sempat memblokade ruas jalan di depan kantor Kejati dan menyebabkan arus lalu lintas tersendat selama sekitar satu jam.

Massa membawa mobil komando, bendera organisasi, dan membentangkan spanduk bertuliskan “Bersatu Melawan Korupsi Pendidikan dan Usut Tuntas Skandal Nanas.” Demonstrasi tersebut berfokus pada desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan di Sulawesi Selatan.

Dalam orasinya, Ardan Aidin menyatakan anggaran pendidikan merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan, baik dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program pengadaan pendidikan, maupun dugaan perkara yang mereka sebut sebagai “Skandal Nanas”, menurutnya harus diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan penyimpangan secara transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardan dalam orasinya.

Selain berunjuk rasa, perwakilan GRIB JAYA menyerahkan naskah akademik dan pernyataan sikap kepada Kejati Sulsel. Dokumen tersebut berisi permintaan agar Kejati melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan, membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyampaian informasi, melakukan audit investigatif terhadap pihak-pihak yang berwenang, serta menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

GRIB JAYA juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan agar penggunaan dana publik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejati Sulsel, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan