Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Mahfud MD: Bagus, tapi Ada Catatan Penting!

  • Bagikan
Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

Pribumi.co.id, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengapresiasi keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.

Menurut Mahfud, kebijakan ini merupakan langkah positif yang sudah lama diperjuangkan demi memperbaiki kesejahteraan aparat peradilan, khususnya hakim di daerah.

“Soal kesejahteraan saya sangat mendukung karena sudah lama itu diperjuangkan. Selama ini hakim itu gajinya tidak layak,” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (18/6/2025).

Mahfud menyoroti kondisi para hakim di pelosok yang kerap harus menggunakan transportasi umum dan berpotensi bertemu dengan pihak yang sedang mereka adili.

Menurut dia, situasi seperti itu berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas hakim.

“Kalau dibandingkan dengan aparat lain seperti jaksa dan polisi, hakim itu jauh dari kata layak secara fasilitas,” ujarnya.

Dia juga menyinggung soal ketimpangan anggaran di lembaga peradilan. Menurut Mahfud, rencana kenaikan gaji hakim sudah sering diumumkan sejak lama, tetapi tak kunjung terealisasi dalam anggaran resmi.

“Sekarang Pak Prabowo memenuhi janjinya untuk mensejahterakan para hakim. Kita apresiasi, ini bagus,” ujar mantan Menko Polhukam itu.

Namun begitu, Mahfud mengingatkan bahwa kenaikan gaji tidak serta-merta menjadi solusi untuk menghapus praktik korupsi di lingkungan peradilan. Ia menekankan bahwa korupsi di tubuh lembaga peradilan lebih berkaitan dengan integritas pribadi dan lemahnya pengawasan institusi.

“Kalau ini (kenaikan gaji) dimaksudkan dalam rangka mencegah praktik korupsi, rasanya tidak ada relevansinya yang terlalu kuat,” ucapnya.

Mahfud mencontohkan, banyak pelaku korupsi justru berasal dari kalangan yang secara ekonomi sudah mapan. Oleh karena itu, menurutnya, reformasi peradilan harus tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas.

“Misalnya, tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang bermasalah, termasuk penangkapan cepat tanpa tawar-menawar seperti yang belakangan dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Mahfud.

  • Bagikan