Ganti Rugi Lahan Kereta Api dan Pasar Matojeng Dibahas di DPRD Pangkep

  • Bagikan

Pribumi.co.id Pangkep — Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, dan pembangunan Pasar Matojeng di Kelurahan Minasatene, Kabupaten Pangkep, menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Pangkep, Jumat (25/9/2026).

RDP yang digelar di Gedung D DPRD Pangkep itu mempertemukan masyarakat dengan pemerintah daerah dan pihak balai untuk membahas proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik tersebut.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Lutfi Hanafi, SE, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Muhtar Sali.

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Bungoro, Lurah Sapanang, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Camat Minasatene, Lurah Minasatene, serta perwakilan balai terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam RDP, masyarakat menyampaikan aspirasi agar persoalan ganti rugi lahan tidak diabaikan dalam proses pembangunan.
Warga meminta pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran agar hak masyarakat atas lahan yang terdampak pembangunan memperoleh kepastian.

Perwakilan warga, Asho, mengapresiasi digelarnya RDP oleh DPRD Pangkep. Menurutnya, pertemuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi kepada pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, perwakilan balai menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan warga disebut telah tersedia.

Namun, pembayaran tersebut masih menunggu surat dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses administrasi.
“Anggarannya ada dan kami siap membayar. Hanya saja menunggu surat dari pemerintah daerah,” ujar Deby Hospital saat di wawancara usai RDP.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan karena persoalan yang disampaikan bukan semata mengenai ketersediaan anggaran, tetapi juga kelengkapan administrasi yang menjadi dasar proses pembayaran.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Muhtar Sali, meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, seluruh dokumen dan administrasi yang masih diperlukan harus segera diselesaikan agar proses pembebasan lahan maupun pembangunan dapat memiliki kepastian.

“Segera selesaikan semua administrasi yang dibutuhkan. Lebih cepat, lebih baik,” tegas Muhtar.

Selain pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api di Sapanang, RDP juga membahas pembangunan Pasar Matojeng di Kelurahan Minasatene.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD Pangkep mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pihak balai dan masyarakat agar persoalan administrasi serta kepentingan warga dapat diselesaikan secara jelas.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai hak atas lahan menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. Sementara bagi pemerintah dan pihak pelaksana, kelengkapan administrasi menjadi tahapan yang harus dipenuhi sebelum proses dapat berjalan.

RDP tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi dan tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.

  • Bagikan