Pribumi.co.id, Gowa – Seorang pegawai honorer berinisial JP (44) asal Kabupaten Gowa, ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang mahasiswa berinisial NH (27) dengan modus menawarkan proyek fiktif.
JP yang mengaku sebagai direktur perusahaan tersebut berhasil meraup uang korban sebesar Rp 222 juta dengan janji keuntungan besar dari sebuah proyek pengadaan.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Alfian, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (31/7/2024) di sebuah warkop di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Saat itu, kata Andi Alfian, JP diperkenalkan oleh seorang pria berinisial SP kepada korban, NH, dengan janji kerja sama untuk proyek pengadaan yang diduga berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Pelaku menawarkan kerja sama proyek pengadaan kepada korban, meminta uang sejumlah Rp 222 juta sebagai modal, dan menjanjikan keuntungan proyek sebesar Rp 114 juta,” jelas Alfian dalam dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Namun, setelah uang ditransfer, tidak ada proyek yang dijalankan, dan keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Uang modal yang telah diberikan juga tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, NH mengalami kerugian total senilai Rp 222 juta.
Korban baru melapor ke polisi pada Jumat (31/1/2025), setelah beberapa bulan penantian yang sia-sia. Polisi segera melakukan penyelidikan, dan pada Senin (21/4/2025), JP berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
“JP saat ini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut, sementara SP masih dalam pencarian,” tandas Alfian.
Kini, JP dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (**)








